PEKANBARU - Bawaslu Kota Pekanbaru memasang stiker yang bertuliskan 'melanggar aturan'  pada Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang melanggar aturan. Pemasangan stiker ini dilakukan sejak Senin sore, (7/1/2019) di sekitar 20 baliho yang terpasang di papan iklan berbayar atau billboard.

Koordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Kita Pekanbaru, Rizqi Abadi mengatakan kegiatan ini adalah tindakan Bawaslu mencopot baliho - baliho yang terpasang di Billboard beberapa waktu lalu.

"Karena banyak APK peserta Pemilu yang melanggar aturan, yang terpasang di Billboard. Bawaslu Kota Pekanbaru akhirnya memasang tanda atau informasi sebagai peringatan, kita tempelkan tanda itu di APKnya," ujar Rizqi.

Rizqi menambahkan, pemasangan tanda ini dilakukan berdasarkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990. Selain mencopot APK yang menyalahi aturan, Bawaslu memberi stiker atau label bahwa APK yang dipasang peserta pemilu menyalahi aturan.

"Dengan begini, masyarakat juga bisa tahu bahwa APK tersebut melanggar aturan. Tidak tebang pilih, kita akan lanjutkan pemasangan stiker ini, di APK melanggar lainnya," terangnya. ***