PEKANBARU - Feri Sri Wibowo resmi dipecat alias dibebas tugaskan dari jabatannya sebagai EVP Upstream Business PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Pemecatan tersebut adalah buntut tewasnya pekerja pada tanggal 18 Januari 2023 di Rig ACS- 06, Sumur Minas 5D-28.

Informasi tersebut disampaikan Feri Sri Wibowo melalui pesan WhatsApp, Selasa (24/1/2023). "Iya mulai tanggal 24 Januari 2023, saya dibebas tugaskan sebagai EVP Upstream business WK Rokan," ujarnya.

Lebih lanjut Feri menjelaskan, bahwa keputusan menajamen tersebut ia terima sebagai konsekuensi jabatan yang bersifat tanggung jawab mutlak ( Strick Liability ) diberlakukan bagi pejabat KepalaTeknik atau General Manager setara , yang memimpin kegiatan operasi. "Karena jabatannya memegang tanggung jawab penuh dan tertinggi di wilayah terjadinya NoA ( Fatality ). Ini merupakan bentuk tanggung jawab saya," tegasnya.

Dengan keputusan manajemen PHR itu, Feri juga resmi berpamitan kepada seluruh karyawan PT PHR. "Terkait implementasi dari SK tersebut diatas, untuk itu saya mengajukan permohonan pamit kepada rekan-rekan semua dengan disertai permohonan maaf yang sebesar-besarnya karena sebagai Pimpinan tertinggi Operasi WK rokan, saya belum dapat memberikan sepenuhnya lingkungan kerja yang aman dan selamat , sehingga masih terjadi insiden Fatality," urainya.

"Semoga rekan- rekan semua selalu diberikan keselamatan, kesehatan, kemudahan dan keberkahan dalam melaksanakan tugas dan memberikan kontribusi yang maksimal bagi WK Rokan," pungkasnya.***