PANGKALAN KERINCI - Bupati Pelalawan, HM Harris mengizinkan penggunaan mobil dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan untuk mudik lebaran 1440 H / 2019 M.

Namun begitu, Bupati mengingat penggunaan mobil dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk mudik masih dalam wilayah Provinsi Riau.

Ia tidak mentolerir pejabat ASN ataupun honorer untuk menambah hari libur cuti bersama melebihi dari yang telah di tetapkan.

"Saya kembali tegaskan kepada seluruh pejabat, ASN ataupun honorer di lingkungan Pemkab Pelalawan untuk mematuhi ketentuan libur bersama dalam artian tidak menambah hari libur melebihi dari yang telah di tetapkan." tegasnya.

Bupati Harris juga mengimbau kepada seluruh perangkat daerah agar menyiapkan mobil hias untuk ikut menyemarakkan pawai takbir Idul Fitri 1440 H.*