DUMAI, GORIAU.COM - Setahun yang lalu bertepatan pada momen Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-68 di tahun 2013, salah satu pimpinan manajemen PT KLK membuat onar dengan menghina sangsaka merah putih, kini di momentum Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 69 Tahun 2014, KLK yang merupakan perusahaan milik negara tetangga yang berinvestasi di Dumai dihebohkan dengan keresahkan masyarakat Dumai. Pasalnya suara bising mesin produksinya telah melampaui batas kewajaran sehingga mengganggu ketentraman masyarakat Dumai, terutama di Kelurahan Dumai Kota

Ketua Umum PP Himpunan Mahasiswa Dumai (HMD) M Aderman pun angkat bicara. Menurutnya, tindakan yang dilakukan PT. Kuala Lumpur Kempong (KLK) tersebut bukan hal yang biasa dan dapat ditolerir begitu saja.

''Setahun lalu bendera merah putih kita dihina, kita dari HMD menuntut pimpinannya hingga dihukum penjara, kini genap setahun sudah perkara tersebut kembali lagi PT KLK dengan keributan mesin produksinya yang meresahkan dan merugikan masyarakat hingga pendengaran masyarakat sekitar menjadi terganggu. Untuk itu kami meminta PT KLK tersebut untuk diusir dari Dumai ini, karena kita menilai perusahaan ini memberikan dampak yang buruk bagi lingkungan masyarakat sekitar bukan manfaat,'' tegasnya.

Sesuai dengan Undang-undang No 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup bahwa ''Apabila perbuatan perusahaan mengakibatkan orang luka dan atau membahayakan kesehatan manusia dipidana dengan penjara palng singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp 4 Miliar'', artinya perbuatan perusahaan tersebut telah membahayakan kesehatan manusia, ujar Ade.

Seperti berita yang telah dilansir bahwa pihak pemerintah dalam hal ini KLH membenarkan hal tersebut, bahkan hasil uji laboratorium dari pengukuran yang dilakukan menyimpulkan kekuatan suara kebisingannya sudah melebihi batas kewajaran. ''Untuk itu, kami dari Himpunan Mahasiswa Dumai menuntut agar PT KLK tersebut diberi sanksi hingga menghentikan aktivitasnya dan juga diproses sesuai hukum yang berlaku,'' tegasnya. ***