PEKANBARU - Ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang, mengecam tindakan pelarangan liputan wartawan yang dilakukan oleh pihak sekuriti Proyek pembangunan Gedung Kejati Riau, PT Hutama Karya, Topping Off dalam rangka Pembangunan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Telah Mencapai Level Struktur Paling Atas, Sabtu (27/10/2018).

"Wartawan berhak meliput sebuah peristiwa berdasarkan ketentuan pasal 4 dan pasal 6 UU Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yg melarang berpotensi melanggar UU Pers," kata Zulmansyah saat dihubungi.

Ditegaskan Zulmansyah, pelarangan terhadap wartawan dengan alasan yang tak jelas bisa dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang pers. Mulai dari pidana ataupun denda. Itu artinya security atau komandannya atau atasannya, bisa dilaporkan secara pidana karena diduga kuat melanggar UU Pers, termasuk pihak PT HK. 

"Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Ayat 1, yang melarang bisa terkena sanksk pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta. Banyak kegiatan topping off itu sengaja mengundang wartawan," tegasnya.

Lebih jauh ditegaskan Zulmansyah, pembangunan gedung Kejati tersebut menggunakan anggaran APBD Riau, yang berasal dari uang rakyat Riau. Dan masyarakat berhak mengetahui secara transparan sampai dimana pembangunannya. Pihak HK juga tidak berhak mengatakan kegiatan tersebut menjadi kegiatan internal.

"Rasanya itu bukan kegiatan internal HK. HK kan cuma kontraktor yg mengerjakan proyek. Sementara pemilik proyek adalah Pemprov Riau, menyatakan mengundang wartawan dan terbuka untuk diliput," tegasnya lagi.

Sementara itu, Humas PT HK, Alpha Aga, saat di hubungi, mengatakan pihaknya masih menunggu konfirmasi dari pihak sekuriti bagaimana kronologisnya kejadian pelarangan liputan tersebut.

"Tunggu ya, kami semua memang hanya melakukan apa yang jadi pekerjaan kita. Saya konfirmasi dulu," ucapnya. ***