PEKANBARU, GORIAU.COM - Rencana pengelolaan sejumlah rumah susun sederhana sewa (rusunawa) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum menemukan titik terang. Pasalnya, sejumlah persyaratan seperti pernyataan hibah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) belum keluar.

Serah terima rusunawa dari Pemerintah Pusat ke Pemrov Riau sepertinya tidak bisa dilaksanakan dalam waktu singkat. Karena ternyata bukan hanya menunggu surat pernyataan hibah dari Kemenpera, tetapi juga melibatkan Kementerian Keuangan.Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau, Muhammad akhir pekan lalu mengatakan, setelah itu, harus juga dibentuk badan pengelola rusunawa itu sendiri. "Jadi prosesnya cukup panjang," kata Muhammad.Pembentukan badan pengelola tersebut bertujuan untuk pengelolaan aset rusunawa yang telah dihibahkan tersebut. "Jadi saat ini masih menunggu surat dari Kemenpera dan Kemenkeu," tandas Muhammad.Contoh seperti rusunawa yang berada di Jalan Mekar Sari, Pekanbaru, Riau yang kondisinya semakin memperihatinkan. Dimana air dan listrik serta beberapa item bagian harus mendapat sentuhan renovasi secepatnya.***