PEKANBARU, GORIAU.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Riau menyelenggarakan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) bagi 17 lembaga penyiaran baru di Riau, Rabu (27/5/2015). EDP adalah salah satu tahapan proses perizinan bagi lembaga penyiaran baru.

Kordinator Bidang Perizinan KPI Daerah Riau Cecep Suryadi S.Sos ME mengatakan, EDP adalah pintu awal bagi pemohon lembaga siaran mempresentasikan bentuk dan isi siaran yang akan disiarkan.

"Di mana dalam proses EDP ini kami fokuskan dari isi siaran, nilai informasi dan hiburan harus berimbang. Begitu juga porsi iklan sesuai amanat Undang-undang tak boleh lebih dari 15 persen dari total seluruh isi siaran. Dari sini nanti baru kami bisa mengeluarkan rekomendasi penyiaran (RP)," kata Cecep Suryadi kepada GoRiau.com di Pekanbaru.

Menurut Cecep, 17 lembaga penyiaran yang mengikuti EDP terdiri dari 2 lembaga penyiaran radio lokal milik Pemkab Rokan Hulu dan Kabupaten Kampar. Selebihnya adalah usaha tv kabel Kampar, Siak, Bengkalis dan Indragiri Hulu dan dua radio swasta di Pekanbaru yang melakukan proses perpanjangan izin.

"Sebetulnya banyak yang mengajukan izin, namun setelah melalui tahapan-tahapan verifikasi, hanya 17 yang diterima untuk dilakukan EDP," lanjut Cecep.

Dari hasil EDP nantinya KPI baru akan merekomendasikan untuk diikutkan dalam Forum Rapat Bersama dengan Badan Komunikasi dan Informasi untuk dikeluarkannya Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Masa berlaku IPP ini sendiri untuk lembaga radio selama 5 tahun dan televisi selama 10 tahun.

"Izin ini sangat penting, karena itu idealnya mereka sudah dapat IPP dulu baru boleh siaran. Jika tidak sangsinya cukup berat berupa denda Rp2 miliar," ingatnya.(rul)