PEKANBARU - Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto menyebutkan KPU akan melaksanakan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan di Indragiri Hulu (Inhu). Verifikasi faktual ini dijadwalkan dilaksanakan pada tanggal 24 Juni sampai 12 Juli mendatang.

"Dari sembilan daerah yang melaksanakan pilkada 2020 di Riau, bakal calon perseorangan hanya ada di Inhu. Maka, harus ada verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan tersebut," kata pria yang akrab disapa Nugie ini, Jumat (19/6/2020).

Nantinya, kata Nugie, calon kepala daerah (Cakada) yang ingin maju di Pilkada 2020 melalui jalur perseorangan harus mendapatkan jumlah dukungan minimal dari masyarakat.

Jumlah dukungan ini didasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dari suatu daerah. Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, jumlah dukungan minimal untuk daerah dengan DPT hingga 250.000 adalah 10 persen. Kemudian, untuk daerah dengan DPT 250.000-500.000 adalah 8,5 persen.

Selanjutnya, daerah dengan DPT 500.000-1.000.000 jumlah dukungan minimalnya adalah 7,5 persen. Terakhir, DPT di atas satu juta adalah 6,5 persen. Dalam kegiatan verifikasi ini, sesuai protokol kesehatan COVID-19, petugas membutuhkan Alat Pelindung Diri (APD).

"Kebutuhan dan pengadaan APD bagi penyelenggara Pemilu ini masih menjadi tantangan kita," tukasnya. ***