PEKANBARU - SRL alias Sri, wanita berusia 20 tahun, terpaksa membuang bayi yang baru saja dilahirkannya karena tak kuasa menahan malu. Sebab anak yang dilahirkannya, didapatkan dari hubungan terlarang, dengan seorang lelaki kurang lebih 9 bulan lalu.

Perbuatan Sri terungkap saat seorang warga di Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, mendengar isak tangisan bayi, dari dalam kebun sawit.

Setelah dicari-cari sumber suara tersebut, betapa terkejutnya warga ketika melihat sosok bayi perempuan menangis di dalam sebuah karung. Bahkan tali pusat, dan ari-arinya belum diputuskan.

Tak kuasa melihat penderitaan bayi itu, warga sekitar, yang telah memanggil Babinkamtibmas dari Polsek Tambusai Utara, langsung membawa bayi mungil itu ke praktek bidan terdekat untuk menerima perawatan medis.

Usut punya usut, saat pihak kepolisian mencari tahu siapa ibu yang tega membuang bayi mungil nan lucu itu, didapatlah informasi awal, pada hari Kamis (12/11/2020), kalau ada seorang wanita bernama Sri, yang sebelumnya hamil, dan saat itu perutnya sudah mengempis.

Selanjutnya, Babinkamtibmas Polsek Tambusai Utara langsung memanggil Sri untuk diinterogasi. Dengan wajah galau, ditambah celananya yang masih menyisakan bercak darah, Sri mengakui kalau ia telah membuang anaknya sendiri.

"Setelah dibawa ke Polsek Tambusai Utara, pelaku mengakui perbuatannya, yang telah membuang bayi yang dilahirkannya, di kebun kelapa sawit salah seorang warga,'' terang Kapolres Rokan Hulu, AKBP Taufik Lukman Nurhidayat, kepada GoRiau.com, Sabtu (14/11/2020) siang.

Perwira menengah dengan melati tiga dipundaknya itu membeberkan, berdasarkan keterangan pelaku, bayinya dibuang karena hasil dari hubungan gelap dengan kekasihnya.

"Pelaku merasa malu punya anak di luar nikah, sehingga nekat membuang bayi perempuan di kebun sawit yang dibungkus pakai karung," beber Taufik.

Sri disangkakan dengan Pasal 305 KUHPidana, yang berbunyi: barang siapa menempatkan anak yang umurnya belum 7( tujuh ) tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak dengan maksud untuk melepaskan diri dari padanya, maka dikenakan pidana. ***