SIAK SRI INDRAPURA - Polres Siak masih terus melakukan penyelidikan terkait jaringan narkotika yang berhasil ditangkap dari seorang kurir yang mengaku oknum wartawan Riaupublik di Bengkalis, Riau. Dimana petunjuk awal, narkotika senilai Rp 15,6 miliar itu dikendalikan dari Lembaga Pemasyarakatan Bangkinang, Kampar.

"Tersangka mengaku hanya membawa barang itu saja dan dijanjikan bonus yang cukup besar. Namun ia juga tidak kenal dengan siapa yang memerintahnya untuk membawa barang tersebut. Dari pengakuannya sementara, ini dikendalikan dari LP Bangkinang," kata Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK saat jumpa pers terkait tangkapan 12 kg sabu dan 10 ribu pil ekstasi serta 6 ribu pil Happy Five, Jumat (20/9/2019).

Kapolres dan jajarannya berjanji terus mengembangkan penyelidikannya untuk mengungkap siapa pengendali dari LP Bangkinang ini. Apalagi Riau ini salah satu daerah transit dari peredaran gelap narkotika ini.

"Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 serta undang-undang Psikotropika, dengan ancaman pidana mati/seumur hidup dan paling kecil 6 tahun," kata Kapolres yang sangat komitmen dalam penanggulangan penanganan radikalisme dan pengungkapan peredaran gelap narkotika pemerintah daerah.

Menurut Kapolres, peredaran gelap narkotika ini sudah sangat membahayakan termasuk di wilayah Riau dan Siak. Makanya ia mengajak masyarakat melakukan pencegahan dan juga melaporkan apabila ada pelaku atau orang yang dicurigai akan melakukan peredaran gelap narkotika.

"Ini harus kita lakukan bersama-sama karena kalau tidak bersama-sama memang sulit untuk membasmi, memberantas peredaran gelap narkotika ini karena wilayah kita terbentang panjang. Apalagi dengan luas lautnya, sangat mudah untuk dimasuki oleh mafia narkoba," sebutnya lagi.

Kapolres juga meminta stafnya bidang kesehatan untuk melakukan uji aslian narkotika tersebut, dengan tujuan rekan media serta forkompinda yang datang tahu apakah barang yang dibawa tersangka di dalam tas ranselnya itu adalah asli narkotika.

Dipenghujung konferensi pers itu, Kapolres bersama Asisten Bidang Perekonomian Kabupaten Siak, Hendrisan, Ketua LAMR Siak, Kasat Narkoba Siak AKP Jailani, Pihak Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Siak melakukan pemusnahan barang haram tersebut.

Dijelaskan Kapolres juga, narkotika jenis sabu yang musnahkan kurang lebih 11626 gram, 372 gram sisanya gunakan untuk pembuktian di laboratorium Cabang Medan. Demikian juga dengan pil ekstasi yang berwarna hijau 4.930 butir dan berwarna biru 4.930 butir, sisanya 140 kita gunakan untuk pembuktian diuji lab. Sedangkan pil happy five hanya disisakan 77 butir untuk pengujian lab. ***