PEKANBARU - Kepolisian Sektor Tenayan Raya, Pekanbaru-Riau meringkus seorang pelaku curanmor roda empat, JA (40), Senin (23/5/2016) malam. Dari tangannya, satu mobil hasil curian, kunci T, dua TNKB, selembar STNK dan buku KIR.

Ia ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dari laporan Syafyeno (43), Minggu (19/5/2016) sekitar 23.00 WIB mobil pick up L300 milinya hilang.

"Kita mencurigai sebuah mobil pick up yang ciri-cirinya sama dengan mobil korban berhenti di sebuah rumah makan. Saat kita cek, pelaku tidak dapat menunjukkan surat-surat mobil tersebut," ujar Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi, Selasa (24/5/2016).

Saat diinterogasi, JA mengaku jika mobil itu hasil curian dan sudah yang kedua kalinya. Sementara ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita masih mendalami keterangan JA yang mengaku sudah dua kali melakukan aksi serupa dan untuk proses hukum, JA dijerat pasal 363 KUHP ancaman tujuh tahun penjara," tandasnya.***