PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tidak mengijinkan umat kristiani menggelar di rumah ibadah, pelaksanaan peringatan hari kenaikan Yesus Kristus, yang jatuh pada 13 Mei 2021 mendatang. Kebijakan ini merupakan upaya Pemko Pekanbaru untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran virus Covid-19 yang masih tinggi di ibu kota Provinsi Riau tersebut.

Larangan ibadah di rumah ibadah tersebut disampaikan melalui surat edaran nomor 003/SE/713/2021 tentang perayaan kenaikan Isa Al-Masih (Yesus Kristus) tahun 2021, Sabtu (8/5/2021).

Dalam SE tersebut, Wali Kota Pekanbaru Firdaus menyatakan, warga diperkenankan melaksanakan ibadah tersebut di rumah masing-masing, secara daring dan dengan tata ibadah yang disiapkan oleh pengurus dan pengelola rumah ibadah dengan menekankan persekutuan di tengah -tengah keluarga.

Terkait aturan ini, Firdaus meminta agar semua pihak dapat memaklumi dan mematuhi. Sehingga penyebaran Covid-19 dapat segera dikendalikan dan diselesaikan.

"Seluruh masyarakat Kota Pekanbaru, agar mematuhi, saling mengingatkan, mengedukasi dan saling memberikan kesadaran kepada keluarga maupun masyarakat. Agar penyebaran Covid-19 dapat segera diputuskan," pungkasnya. ***