PANGKALAN KERINCI - Polres Pelalawan mengamankan seorang warga Desa Bukit Kusuma, Kecamatan Pangkalan Kuras dalam kasus perambahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN).

Abdul Arifin dikenal sebagai Batin Hitam Sei Medang melakukan kegiatan ilegal perkebunan kelapa sawit dan karet bahkan menjual lahan yang dilindungi oleh negara.

"Kita terima laporan dari Balai TNTN dan kita tindak lanjuti, sudah kita amankan atas nama Abdul Arifin," kata Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan, Rabu (14/8/2019).

Proses penyelidikan, lanjut Kapolres, atas laporan Balai TNTN bermula dari munculnya api kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Tim gabungan dan Polres Pelalawan melakukan pemadaman di areal TNTN, Senin (5/8/2019) lalu.

"Saat dilakukan pemadaman kebakaran lahan di TNTN, adapun lahan yang terbakar adalah berupa tanaman sawit dan tanaman karet," ungkapnya.

Diterangkan Kapolres, kemudian didapatkan informasi bahwa yang melakukan kegiatan perkebunan sawit dan karet pada areal hutan TNTN tersebut adalah Abdul Arifin.

"Disempadan lahan milik dia ini, ditemukan juga lahan yang telah dijual seluas 300 hektare kepada Cyrus Sinaga," pungkasnya, kepada GoRiau.*