BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan vonis bebas terhadap Valencya alias Nengsy Lim, terdakwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Majelis hakim menilai Valencya tidak terbukti melakukan KDRD terhadap suaminya yang kerap mabuk-mabukan, sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sidang kasus tersebut dengan agenda pembacaan vonis berlangsung pada Kamis (2/12/2021). Sidang itu dipimpin hakim ketua Ismail Gunawan serta majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap.

''Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum,'' bunyi putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, seperti dikutip dari Liputan6.com.

Majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum serta memerintahkan pemulihan hak-hak terdakwa dalam kedudukan harkat dan martabatnya.

Ismail menegaskan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan fakta-fakta yang ada di persidangan, maka pihaknya memutuskan Valencya harus bebas.

Selain itu, hakim melihat perkara KDRT yang didakwakan harus mempertimbangkan faktor perempuan. Atas pertimbangan itu majelis hakim yang menyidangkan perkara ini membebaskan Valencya.

Sebelumnya, JPU menuntut Valencya melanggar Pasal 45 ayat (1) junto Pasal 5 huruf Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian mengeluarkan Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk melakukan eksaminasi khusus atau pengujian atas tuntutan terhadap Valencya alias Nengsy Lim.***