PANGKALAN KERINCI - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan meringkus pelaku pemerasan dan kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Datuk Leksama, Kelurahan Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.

Empat pelaku diciduk pada, Jumat (14/6/2019), berinisial TP warga Muhibah Pangkalan Kuras, WG alias Sakti warga Desa Lubuk Keranji Timur Bandar Petalangan, ABS alias Budi dan DM alias Anto warga Desa Bukit Gajah Ukui.

Paur Humas Polres Pelalawan, Ipda Leonardo S, Minggu (16/6/2019) mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal adanya dugaan aksi pemerasan di Kecamatan Ukui yang dialami oleh Asrul (41).

Dijelaskannya, awalnya Satres Narkoba Polres Pelalawan dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Romi Irwansyah dan BNN menjumpai keluarga korban pemerasan, menyuruh menghubungi agar datang menemui korban di kantornya di daerah Sorek.

Tim beserta korban langsung meluncur ke Sorek, tepatnya di kantor Gran BNN. Korban bertemu dengan lelaku pemerasan dan menyerahkan uang tynai sebesar Rp 1 juta kepada pelaku.

"Tim langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap lelaku di rumahnya yang disaksikan oleh warga setempat," jelas Paur Humas.

Disebutkannya, dari pelaku WG alias Sakti di rumahnya ditemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp 1 juta yang dibungkus dengan plastik asoy di bawah meja.

"Masih di rumah pelaku, tim pun menemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu-sabu, dibungkus plastik bening klep merah didapat dalam tas sandang warna hitam milik pelaku WG alias Sakti," bebernya.

Menurut pengakuan tersangka, kata Paur Humas, barang haram tersebut diperoleh dari TP. Dan dari pengakuan TP, barang tersebut diperoleh dari ABS alias Budi dan DM alias Anto.

"Sabu yang ditemukan dari pelaku WG bukan dibeli oleh lelaku TP, melainkan hasil rampasan dari ABS dan MD. Namun, pelaku tidak menyerahkan barang rampasan tersebut kepada kepolisian. Pelaku TP alias PS beserta temannya justru meminta uang kepada keluarga DM alias Anto," tandas Paur Humas, kepada GoRiau.*