PEKANBARU- KS (48) ditangkap saat dirinya memanen sawit di kebunnya. Dia tak menduga, kalau aparat menangkapnya dan menggelandangnya ke Polsek Bonai Darussalam, Rokan Hulu, Riau.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0313/KPR dab Polres Rokan Hulu.

KS diduga telah melakukan pembakaran enam hektare lahan di kilometer 32, Desa Pauh Kecamatan Bonai Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu (21/9/2019) kemarin.

Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 0313/KPR, Letkol Inf Aidil Amin mengatakan, pihaknya bersama jajaran Polres Rohul telah menangkap seorang yang diduga melakukan pembakaran lahan dengan inisial KS (48).

"Ya benar kemarin sekitar pukul 15.30 WIB, kami bersama Polres Rohul melakukan penangkapan di kecamatan Bonai Darussalam," kata Aidil kepada GoRiau.com, Minggu (22/9/2019).

Dari penyelidikan yang dilakukan pihak Kodim 0313/KPR, KS diduga dengan sengaja membakar lahan kosong seluas dua hektare namun api merembet sejauh enam hektare ke lahan masyarakat yang berada di sebelahnya. Dugaan sementara pembakaran dilakukan agar nantinya dapat ditanami sawit.

''Lahannya sudah terbakar sejak tanggal 15 September 2019 lalu. Dari saksi yang kami mintai keterangan, lahan ini sebelum dibakar sudah dibabat dan disemprot terlebih dahulu barulah kemudian dibakar, dari pengakuan saksi lahan ini akan digunakan untuk menanam sawit," lanjut Aidil.

Kemudian atas keterangan itu, pihak Kodim melakukan kordinasi dengan pihak kepolisian lalu melakukan pengintaian terhadap KS yang diketahui saat itu sedang memanen sawit di ladangnya.

"Setelah tim gabungan TNI-Polri mendatangi lokasi dan benar KS sedang memanen sawit. Petugas langsung menangkap KS, meski sempat melakukan perlawanan namun KS dapat segera diamankan petugas dan dibawa ke Mapolsek Bonai Darussalam untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutup Aidil. ***