DUMAI – Seorang cewek berinisial WP (26) di Kota Dumai tiba - tiba melahirkan seorang bayi laki-laki saat buang air kecil di rumahnya. Kejadian itu membuatnya kaget dan kalap hingga akhirnya membungkus sang bayi dengan baju kaos dan pergi menguburnya.

Peristiwa itu terjadi Senin (9/1/2023) di Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Riau.

Namun perilaku WP tersebut akhirnya diketahui warga dan dilaporkan ke Polres Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK, MH, Sat Reskrim Polres Dumai akhirnya berhasil menangkap WP (26) kurang dari 12 jam setelah menerima laporan atas temuan jasad bayi di halaman belakang rumah warga Kelurahan Bukit Nenas Kecamatan Bukit Kapur.

''Usai ditangkap, WP (26) mengaku membuang bayi tersebut lantaran panik karena melahirkan sang bayi saat sedang membuang air kecil di rumah orangtuanya,” ungkap AKBP Nurhadi Ismanto, SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Aris Gunadi, SIK, MH, Rabu (11/01/2023).

Diakui WP (26), lanjut Aris Gunadi, bayi itu merupakan hasil hubungan gelapnya bersama pria yang bukan pasangan sahnya. Dan bayi tersebut lahir dalam keadaan diam ataupun tidak ada suara tangisan.

“Merasa panik, WP (26) langsung membungkus jasad bayi yang diketahui berjenis kelamin laki-laki tersebut menggunakan baju kaos lengan pendek warna ungu dan memasukkannya kedalam tas tangan miliknya merk Christian Dior bermotif warna putih hitam kuning. Kemudian WP (26) pergi menuju rumah kontrakan abang kandungnya untuk menguburkan jasad bayi tersebut dengan menggunakan sebuah spatula besi dan tembilang tanah baja pada Senin (9/1/2023),” jelas Aris Gunadi.

Keesokan harinya, yakni Selasa (10/1/2023), kakak ipar WP (26) yang merasa curiga dengan gundukan tanah di belakang rumahnya tersebut pun langsung membongkarnya dan menemukan adanya jasad bayi yang terkubur. Selanjutnya kakak iparnya menelpon suaminya yang merupakan abang kandung WP (26) yang saat itu sedang bekerja, kemudian keduanya langsung melaporkannya kepada Ketua RT setempat dan kepada Polres Dumai untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kurang dari 12 jam setelah menerima laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Dumai berhasil mengamankan WP (26) saat sedang berada dirumah orang tuanya. WP (26) sempat berusaha kabur dengan memesan mobil melalui aplikasi untuk meninggalkan kediamannya. WP (26) mengakui bahwa jasad bayi tersebut merupakan anaknya, namun dirinya tidak mengetahui siapa ayah dari sang bayi,” tambahnya.

Diketahui WP (26) bekerja sebagai lady companion (LC) di salah satu tempat hiburan malam di Kota Dumai. Jasad bayi laki-laki yang ditemukan tersebut merupakan korban aborsi karena WP (26) tidak menginginkan kehadiran sang bayi. Sementara dari hasil visum et revertum diketahui usia kehamilan ataupun kandungan WP (26) lebih kurang enam hingga tujuh bulan.

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, WP (26) akan dijerat dengan pasal 306 ayat 2 atau pasal 307 KUHP atau pasal 80 ayat 4 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 (lima) tahun enam bulan,” tutupnya. (kl4)