PEKANBARU - Seorang buruh bangunan berinisial, RT (34) dan rekannya JP (29) diamankan tim opsnal Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, Riau, Minggu (21/8/2016) siang, karena diduga melakukan aksi pencurian spesialis bongkar rumah.

Tertangkapnya dua pencuri itu, bermula dari laporan korban, Fendri Gustian (26) warga jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Selasa (16/7/2016) silam.

"Korban yang kehilangan dua handphone, kartu ATM dan sejumlah surat penting baru membuat laporan, Kamis (18/8/2016) lalu setelah memblokir ATM miliknya yang sudah dikuras pelaku sebanyak Rp8 juta," kata Kapolsek Bukit Raya, Kompol Firman Sianipar SH MH, Senin (22/8/2016).

Kepada GoRiau.com, Kapolsek mengungkapkan, setelah dilakukan penyelidikan dan keterangan saksi di TKP, RT dan JP berhasil diringkus saat berada di jalan Kereta Api, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru sekitar pukul 13.30 WIB.

"Saat kita geledah, di tempat persembunyian kedua pelaku, ditemukan sebuah dompet milik korban. Keduanya langsung digiring ke Mapolsek Bukit Raya untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.

"Ternyata, mereka (RT dan JP) beraksi dengan seorang rekannya lagi berinisial C yang kini kita tetapkan sebagai DPO. JP mengambil uang di ATM korban sebanyak Rp3,9 juta dan menyerahkannya ke C yang bertugas sebagai eksekutor masuk ke dalam rumah korban," sambungnya.

Ia menambahkan, C masuk ke rumah korban dengan mencongkel pintu samping. Sedangkan RT bertugas memantau situasi di luar TKP. RT hanya mendapat bagian Rp200 ribu dari C.

"Mereka mengakus udah tiga kali beraksi dengan modus serupa dan saat ini kita masih akan kembangkan lagi. Untuk proses hukum, keduanya dijerat pasal 363 KUHP, ancaman diatas lima tahun penjara," tutup Kapolsek.***