PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus mengatakan saat ini ada sejumlah sungai yang mengalami kerusakan, yang diakibatkan penambangan liar selama belasan atau puluhan tahun di Kota Pekanbaru. Sungai rusak akibat penambangan juga terjadi di luar Kota Pekanbaru, di Provinsi Riau.

Menurutnya, pelaku penambangan liar atau ilegal ini seharusnya dapat dijerat dengan undang-undang lingkungan hidup. Pasalnya, lingkungan sungai yang rusak dapat menjadi bencana bagi pemukiman di sekitarnya, seperti banjir.

"Penambangan liar ini, kerusakannya besar (bagi sungai, red). Seperti sungai Sail, Sungai Kampar Kiri, itu airnya keruh seperti susu, karena tambang liar," ujarnya, Minggu (4/7/2021).

Firdaus menyayangkan sampai saat ini belum ada tindakan yang efektif untuk membuat jera para penambang liar tersebut. Disamping, para pelaku penambang liar ini selalu 'kucing-kucingan' saat melakukan kegiatannya.

"Belasan dan puluhan tahun tak bisa kita tertibkan. Memang tentang lingkungan, dalam penertibannya kita belum efektif walaupun kerusakan yang ditimbulkannya besar," jelasnya.

Sementara itu, Firdaus berharap agar warga lebih banyak memberikan perhatiannya dalam kelestarian sungai. Terutama, menyadari manfaat besar salah satu ekosistem perairan tersebut bagi kehidupan manusia.

"Adalah perhatian kita bersama, untuk sungai-sungai yang ada di Riau," pungkasnya. ***