SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Mudahnya memperoleh Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahan yang diterbitkan kepala desa, lurah dan camat memicu pertikaian antar masyarakat Kabupaten Siak. Bahkan, sejumlah kasus sengketa lahan itu terpaksa diselesaikan di meja hijau. Salah satunya kasus yang ditangani pihak Pengadilan Negeri Siak saat ini adalah sengketa lahan antara Ernawati Cs dan Direktur PT RAKA di Kecamatan Minas.

Meskipun kasus ini terjadi sekitar tahun 2005-2006, namun sejumlah saksi dihadirkan dalam sidang itu, termasuk pejabat daerah setingkat camat, sekretaris camat dan kepala desa beserta perangkatnya.

Menyikapi masih adanya oknum pejabat dilingkungan Pemkab Siak yang ikut "bermain" dengan perusahaan dan kelompok tertentu untuk menerbitkan SKT dan SKGR dengan iming-iming sejumlah uang, fenomena itu diakui Bupati Siak, Drs H Syamsuar MSi.

"Saya akui masih banyak masalah yang muncul kepermungkaan terkait sengketa lahan ini. Menyelesaikan masalah ini tidak semudah yang kita lihat. Saya tegaskan, ini terjadi karena kepala desa, lurah dan camatnya yang lalai, sehingga mudah dipengaruhi kelompok tertentu agar mau mengeluarkan surat kepemilikan lahan, seperti SKT dan SKGR," kata Syamsuar saat menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di Siak, Rabu (8/10/14) lalu.

Walaupun persoalan itu muncul sebelum dirinya menjabat sebagai Bupati Siak, namun Syamsuar ikut prihatin karena menyeret sejumlah nama yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Siak.

"Kalau sudah begini mau apa lagi, tentu harus diselesaikan melalui proses hukum," kata Syam.

Untuk mengatasi agar fenomena ini tidak lagi terjadi, Bupati mengaku sudah mengingatkan semua pejabat baik secara lisan maupun tulisan agar hati-hati menerbitkan SKT dan SKRG.

"Apabila ditemukan kasus yang mencurigakan, seperti warga memiliki ratusan hektare lahan atau perusahaan untuk mendapatkan legalitas dari kepala desa, lurah dan camat terkait lahan yang dimilikinya, jangan buru-buru diterbitkan. Hati-hati sebelum mengambil keputusan," ingat Bupati.

Terkait alih fungsi lahan menjadi perkebunan sawit yang masih banyak terjadi di Siak, kata Bupati, hal itu tidak boleh dibiarkan. Apalagi saat ini sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur larangan alih fungsi lahan tersebut. "Kalau alih fungsi lahan sudah ada Perda-nya, sosialisasi juga sudah dilakukan, tinggal kesadaran petani untuk tetap menjaga lahan pertanian agar terus terjaga," tutup Syamsuar.(nal)