BANDA ACEH - Bea dan Cukai Provinsi Aceh memusnahkan sejumlah barang impor ilegal, Selasa (3/5/2016). Barang-barang impor senilai Rp70,2 miliar itu merupakan hasil sitaan kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banda Aceh sejak 2014 hingga 2015.

“Barang-barang itu merupakan barang impor ilegal karena tidak memenuhi ketentuan dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang dipersyaratkan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh, Rusman Hadi, kepada Metrotvnews.com, Selasa (3/5/2016).

Barang-barang impor ilegal itu di antaranya bawang merah, gula pasir, beras ketan, pakaian bekas (monza), rokok, kosmetik tanpa izin edar dari Balai POM, serta dua unit sex toys.

Selain merugikan para petani tebu, bawang, dan gula di Indonesia, Rusman juga menilai barang impor itu juga dapat merusak harga pasar dalam negeri.

Selama ini puluhan karung gula pasir ilegal masuk ke Banda Aceh melalui pelabuhan Ulee Lheue. Rusman mengatakan pihaknya sudah melakukan berbagai penindakan terkait maraknya gula asal Thailand yang masuk ke Banda Aceh.

Untuk sextoys dan kosmetik, dia mengatakan barang tersebut dikirim ke Aceh melalui pos. Sedangkan bawang merah masuk melalui jalur laut dari Malaysia, Vietnam, dan Bangkok.

“Jika ada barang yang masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan maka akan kita cegah, bisa ke arah penyidikan jika tindak pidana dan pemusnahan,” ujar Rusman. ***