PEKANBARU, GORIAU.COM - Setelah pemeriksaan berkala dan intensif, akhirnya tim dari Markas Besar Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah pengelola lokasi perjudian di Jalan Nangka dan pengelola lokasi hiburan malam XP Club berinisial LE dan B.

"Setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi, didapati dua tersangka masing-masing LE dan B," kata Kanit I Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Susilowandi kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (6/6/2013).

Sebelumnya pada Kamis (6/6) dini hari, Tim Mabes Polri menggerebek lokasi hiburan malam 'berbau' maksiat di XP Club yang berada di Jalan Sudirman, Pekanbaru. Pada waktu bersamaan, aparat juga menggerebek satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Nangka, Pekanbaru, yang dijadikan sebagai 'arena' perjudian.

Dari dua lokasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa ratusan mesin judi ketangkasan dan lainnya. Aparat juga mengamankan puluhan karyawan dan tamu dari dua lokasi tersebut untuk dimintai keterangannya.

"Setelah diperiksa intensif, ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangkanya. LE dan B merupakan pihak pengawas atau pengelola lapangan di dua tempat tersebut," katanya.

Dua lokasi ini diindikasi dimiliki oleh satu orang, namun diakui polisi, hal itu masih dalam penyelidikan dan pengembangan.(fzr)