PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru akan menaikkan tarif retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) atau biasa disebut uji KIR. Hal ini disampaikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru, Yuliarso berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018 dan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 65 tahun 2020.

"Bersamaan dengan perubahan tarif ini, bukti lulus uji KIR yang sebelumnya secara manual dikeluarkan dalam bentuk buku akan dialihkan ke smart card yang diberi nama Blue Elektronik (Bukti lulus elektronik, red). Dengan smart card ini, bukti lulus terpadu langsung di Kementrian Perhubungan," ujarnya, Selasa (14/7/2020).

"Seluruh identitas kendaraan juga terpusat ke Kementerian Perhubungan," tambahnya.

Ia menjelaskan, kenaikan terjadi karena pembayaran tidak lagi disamaratakan terhadap semua jenis kendaraan, melainkan berdasarkan bobot dan berat kendaraan. Kemudian item retribusi dibedakan menjadi 3 jenis.

"Nanti ada tiga item retribusi yang harus dibayarkan, yakni retribusi jasa pengujian, bukti lulus uji (kartu uji dan tanda uji), dan cetak bukti lulus uji. Jumlah retribusi yang dibayarkan berkisar Rp65 ribu hingga Rp196 ribu, tergantung bobot kendaraan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala UPT PKB Dishub Pekanbaru Muhammad Nasri menambahkan, pengalihan bukti lulus uji KIR ini untuk mencegah terjadinya kebocoran retribusi. Saat ini pihaknya tengah melakukan sosialisasi dan soft launching perubahan tarif dan bukti lulus KIR tersebut.

"Kita sedang sosialisasi agar masyarakat dapat mengetahui. Hal ini untuk mencegah kebocoran, karena uji kendaraan yang kita lakukan tersistem ke pusat langsung,"pungkasnya.***